JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan vokalis Kangen Band,
Andika Mahesa, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan
membawa kabur anak perempuan di bawah umur. Dikabarkan pula, selama lima
hari, Andika dan sang ABG menghabiskan waktu bersama.
"Yang saya tahu, empat atau lima hari, tapi belum pasti juga," tutur Ferry Juan saat dihubungi tabloidnova.com, Minggu (16/12) siang.
Menurut
Ferry, tudingan membawa kabur anak perempuan di bawah umur itu harus
dibuktikan lebih dulu. Sebab, menurut cerita Andika, ABG itu kerap
bermasalah dengan orangtuanya dan melarikan diri dari rumah.
"Kalau
membawa lari anak di bawah umur harus dilihat dulu. Karena, anak itu
ada masalah dengan orangtuanya," kata Ferry. "Kalau benar yang mengajak
Andika, baru boleh dia ditangkap. Kalau keinginan anak itu sendiri, apa
Andika harus ditangkap?" tandas Ferry. (Okki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar